Pages

Rabu, 07 Maret 2012

COMPANY PROFILE PEGADAIAN PERAK JOMBANG


Hai teman- teman kembali lagi saya berjumpa untuk mengepostkan /  membagikan informasi tentang pegadaian kepada kalian semua.....
untuk itu ikuti truss iyy compose yang selanjutnya...
oKKK!!!!

PEGADAIAN, apa yang ada difikiran kalian ketika mendengar kata pegadaian?. ” Mengatasi Masalah Tanpa Masalah ”Ya! Itu yang ada difikiranku.
Pegadaian adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang bercorak khusus, berdiri sejak penjajahan Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah dan golongan bawah. Pegadaian mempunyai tugas dan memberikan layanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan barang bergerak 
Mencoba mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat,dengan memberi pinjaman dan jaminan di tengah persaingan Bank dan KPR yang berlomba-lomba memberi bunga rendah. Pegadaian tidak kehilangan nasabah dengan bunga yang cukup tinggi.Perusahaan milik negara ini tidak dapat dilihat sebelah mata, meskipun banyak juga Bank yang juga melayani pinjaman dengan sistem gadai.Pinjaman yang diberikan di pegadaian ini mengacu pada nilai barang yang diagunkan oleh nasabah.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai penyalur uang pinjaman ke masyarakat kecil dengan cara sistem gadai atau jaminan, Perum Pegadaian dalam menjalankan fungsinya sebagai penyalur uang juga bekerjasama dengan sejumlah bank swasta maupun pemerintah.
Sejauh ini, masih menurutnya, penerapan suku bunga pinjaman yang dipatok Perum Pegadaian khususnya pada produk konvensional terhadap kenaiakan suku bunga masih dapat diatasi. Dengan penerapan suku bunga lebih kecil dari semua prodak bisnis sama.

"Bunga pinjaman Pegadaian untuk produk Kredit Cepat Aman (KCA) relatif kecil, yakni minimal 0,75 persen untuk tiap 15 hari pinjaman. Ini berlaku untuk golongan A Rp 20 ribu hingga Rp 150 ribu, Kredit Angsuran Fidusia (Kreasi) 0,9 persen perbulan, Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida) juga 0,9 persen perbulan,". Namun pembayarannya bisa dilakukan perbulan. Dan dengan masa tenggang 4 bulan, nasabah harus membayar bunga angsuran. Jika, dalam masa 4 bulan setelah tanggal penerimaan tidak segera dilakukan pembayaran angsuran maka barang gadai dari nasabah tersebut akan segera di lelang. Glitter Photos
[Glitterfy.com - *Glitter Photos*] Photo Flipbook Slideshow Maker
Glitterfy.com - Photo Flipbooks






KLIK DISINI